Rabu, 10 September 2008

Revitalisasi sektor kehutanan khususnya industri kehutanan

RENCANA KERJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA (RENJA–KL)
DEPARTEMEN KEHUTANAN TAHUN 2008

http://www.dephut.go.id/files/Renja_KL%20Dephut%20Tahun%202008.pdf

Pembangunan HTI : Renstra 2005-2009 seluas 5 juta ha dimana tanaman pokok direncanakan sebesar 70% atau seluas 3,5 juta ha, dan terealisasi 2005-2006 seluas 426.221,81 ha. Namun bila diperhitungkan kumulatif realisasi tanaman sejak 1990-2006 seluas 3,57 juta ha.

Lambatnya pembangunan hutan tanaman sejak tahun 1999-2000 antara lain disebabkan berhentinya pendanaan pembangunan HTI dari Dana Reboisasi, ekses otonomi daerah. Pembangunan HT di Indonesia memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan sektor kehutanan.

Investasi di HT saat ini diperkirakan lebih dari 50% dari keseluruhan investasi di bidang kehutanan. Pada periode 1996-2003, 73% dari pertumbuhan kapasitas industri pulp dunia merupakan kontribusi dari tiga negara saja, yaitu Brazil, Indonesia, dan China,meskipun kapasitas industri pulp dari ketiga negara tersebut bersama-sama hanya 10% dari total kapasitas industri pulp dunia.

Untuk IUPHHK hutan tanaman sebanyak 106 unit wajib melakukan program percepatan pembangunan hutan tanaman melalui deliniasi makro dan mikro, telah melakukan :

a. telah mengajukan proses deliniasi makro dan mikro sebanyak 51 unit pemegang IUPHHK-HT, dengan luas areal konsesi yang masih berupa hutan alam (logged over area) seluas 0,75 juta ha.

b. belum mengajukan proses deliniasi makro dan mikro sebanyak 55 unit pemegang IUPHHK-HT, dengan luas areal konsesi yang masih berupa hutan alam (logged over area) seluas 1,06 juta ha.

Dari areal seluas 1,81 juta ha hutan alam tersebut, diharapkan seluas 0,78 juta ha atau 43% akan dikembangkan untuk pembangunan hutan tanaman, dan sisanya seluas 1,03 juta ha atau 57% dipertahankan sebagai kawasan konservasi dalam penataan ruang unit HTI.

Pada 2007 untuk program pembangunan HTR tlah diterbitkan Permenhut P.23/Menhut-II/2007 dan pembentukan Lembaga Keuangan (BLU/Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) dengan Peraturan Menteri kehutanan No.P.31/Menhut-II/2007.

Tidak ada komentar:

Foto hutan tanaman Agustus 2008

Foto hutan tanaman Agustus 2008
lahan yang dibersihkan untuk pembangunan tungku pembuatan arang, di latar belakang hutan tanaman yang sangat rapat dengan diameter 10-15 cm