Rabu, 10 September 2008

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.18/Menhut-II/2005

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 126/KPTS-II/2003 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/1672
http://www.dephut.go.id/informasi/skep/skmenhut/126_03.htm

Pasal 18

(1) Setiap badan usaha, perorangan dan pemegang ijin industri hasil hutan yang akan mengangkut hasil hutan, wajib mengajukan permohonan penerbitan SKSHH kepada P2SKSHH dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

(2) Permohonan penerbitan SKSHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri:

a. Identitas pemohon;

b. DHH;

c. Laporan mutasi hasil hutan (LMKB; LMKBK/Bakau; LMHHOK; LMHHBK; LMHHOBK);

d. Surat pernyataan (untuk setiap permohonan) yang dibuat oleh pemohon untuk setiap tujuan pengangkutan bahwa tujuan pengangkutan tersebut adalah benar dan dapat dipertangungjawabkan secara hukum.

(3) Bagi permohonan pengangkutan lanjutan, selain diwajibkan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menunjukkan SKSHH asal yang asli dan menyerahkan copynya.

Pasal 20

(1) Tatacara penerbitan SKSHH untuk kayu bulat (KB) adalah sebagai berikut:

a. P2SKSHH selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah menerima permohonan penerbitan SKSHH, wajib melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik KB sesuai tatacara pada lampiran III;

b. P2SKSHH sebelum melakukan pemeriksaan fisik, terlebih dahulu wajib:

1) Meneliti DHH yang diajukan untuk memastikan bahwa KB dalam DHH adalah berasal dari LHP-KB yang telah disahkan oleh P2LHP atau berasal dari SKSHH asal yang telah dilakukan pemeriksaan kebenarannya oleh P3KB,

2) Mengecek LMKB/posisi persediaan pada saat pengajuan permohonan penerbitan SKSHH.

c. P2SKSHH dalam melakukan pemeriksaan KB, dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih personil yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengukuran dan pengujian.

d. Berdasarkan pemeriksaan fisik KB sebagaimana dimaksud pada huruf a, P2SKSHH segera menandatangani DHH dan menerbitkan SKSHH yang dilakukan di lokasi dimana kayu bulat tersebut akan diangkut.

e. Atas SKSHH yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf d, selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang membidangi kehutanan di wilayah kerja P2SKSHH tersebut untuk diketahui dan disetujui.

f. Pejabat yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud huruf e, adalah pejabat struktural yang menduduki jabatan paling rendah eselon III pada Dinas Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

g. Penetapan tanggal mulai berlakunya SKSHH diisi sesuai dengan tanggal pada saat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf e.

h. Dalam hal alat angkut tidak dapat merapat ke tempat pemuatan/TPK, sehingga proses pemuatan KB ke alat angkutnya dilakukan secara bertahap dan atau memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) hari, maka proses pemuatan tersebut dapat dilakukan setelah BAP ditandatangani oleh P2SKSHH, sehingga BAP dan DHH tersebut merupakan bukti proses pemuatan dan berfungsi sebagai bukti keabsahan KB yang diangkut menuju tempat pemuatan sebelum SKSHH diterbitkan.

i. Setelah SKSHH tersebut ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kehutanan, P2SKSHH menyerahkan dokumen SKSHH Lembar ke-1 dan ke-2 kepada yang berhak/pemohon disertai dengan Berita Acara Serah Terima.

(2) Tatacara penerbitan SKSHH untuk KBK/Bakau adalah sebagai berikut:

a. P2SKSHH selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah menerima permohonan penerbitan SKSHH, wajib melakukan pemeriksaan administrasi sesuai dengan tatacara pemeriksaan pada lampiran III;

b. Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, P2SKSHH terlebih dahulu wajib:

1) Meneliti DHH yang diajukan untuk memastikan bahwa KBK/Bakau dalam DHH adalah berasal dari LHP-KBK/LHP-Bakau yang telah disahkan atau berasal dari SKSHH yang telah dilakukan pemeriksaan kebenarannya oleh P3KB,

2) Mengecek LMKBK/Bakau khususnya posisi persediaan pada saat pengajuan permohonan penerbitan SKSHH.

c. P2SKSHH dalam melakukan pemeriksaan KBK/Bakau, dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih personil yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengukuran;

d. Berdasarkan pemeriksaan fisik KBK/bakau sebagaimana dimaksud pada huruf a, P2SKSHH segera menandatangani DHH dan menerbitkan SKSHH yang dilakukan di lokasi dimana KBK/Bakau tersebut akan diangkut;

e. Atas SKSHH yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf d, selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang membidangi kehutanan di wilayah kerja P2SKSHH tersebut untuk diketahui dan disetujui;

f. Pejabat yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud huruf e, adalah pejabat struktural yang menduduki jabatan yang paling rendah eselon III pada Dinas Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

g. Penetapan tanggal mulai berlakunya SKSHH diisi sesuai dengan tanggal pada saat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf e;

h. Khusus bagi KBK/Bakau yang digunakan untuk bahan baku industri pulp/chip/arang dalam satu wilayah provinsi dan pengangkutannya dilengkapi FA-BBS/FA-bakau maka SKSHH untuk KBK/Bakau diterbitkan 1 (satu) kali perhari berdasarkan rekapitulasi hasil penimbangan sesuai kumpulan FA-BBS/FA-Bakau (rekapitulasi dari hasil penimbangan dilampirkan), oleh P2SKSHH yang berada di industri serta ditandatangani/disetujui oleh pejabat yang membidangi kehutanan di wilayah kerja P2SKSHH yang bersangkutan;

i. Khusus bagi KBK dari luar provinsi yang digunakan untuk bahan baku industri pulp dan dalam pengangkutannya menggunakan FA-BBS, maka SKSHH diterbitkan untuk setiap bulan oleh P2SKSHH di provinsi asal berdasarkan rekapitulasi hasil penimbangan setiap bulan yang ditandatangani oleh P3KB di industri pulp yang bersangkutan dan selanjutnya ditandatangani/disetujui oleh pejabat yang membidangi kehutanan di wilayah kerja P2SKSHH yang bersangkutan;

j. Setelah SKSHH tersebut ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kehutanan, P2SKSHH menyerahkan dokumen SKSHH Lembar ke-1 dan ke-2 kepada yang berhak/pemohon disertai dengan Berita Acara Serah Terima;

(3) Tatacara penerbitan SKSHH untuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah sebagai berikut:

a. P2SKSHH selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah menerima permohonan penerbitan SKSHH, wajib melakukan pemeriksaan administrasi sesuai dengan tatacara pemeriksaan pada lampiran III;

b. Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, P2SKSHH terlebih dahulu wajib:

1) Meneliti DHH yang diajukan untuk memastikan bahwa HHBK dalam DHH adalah berasal dari LHP-HHBK yang telah disahkan,

2) Mengecek LMHHBK/posisi persediaan pada pengajuan permohonan penerbitan SKSHH.

c. Berdasarkan pemeriksaan fisik HHBK sebagaimana dimaksud pada huruf a, P2SKSHH segera menandatangani DHH dan menerbitkan SKSHH yang dilakukan di lokasi dimana HHBK tersebut akan diangkut;

d. Atas SKSHH yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang membidangi kehutanan di wilayah kerja P2SKSHH tersebut untuk diketahui dan disetujui;

e. Pejabat yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud huruf d, adalah pejabat struktural yang menduduki jabatan paling rendah eselon III pada Dinas Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

f. Penetapan tanggal mulai berlakunya SKSHH diisi sesuai dengan tanggal pada saat persetujuan sebagaimana dimaksud huruf d;

g. Setelah SKSHH tersebut ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kehutanan, P2SKSHH menyerahkan dokumen SKSHH Lembar ke-1 dan ke-2 kepada yang berhak/pemohon disertai dengan Beita Acara Serah Terima.

(4) Tatacara penerbitan FA-BBS dan FA-Bakau untuk KBK/Bakau adalah sebagai berikut:

a. KBK/Bakau yang akan diterbitkan FA-BBS dan FA-Bakau untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12) adalah KBK/Bakau yang telah disahkan LHP-nya;

b. Penerbitan FA-BBS dan FA-Bakau dilakukan oleh petugas perusahaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat berdasarkan usulan dari Direksi perusahaan yang bersangkutan;

c. Terhadap KBK/Bakau yang telah disahkan LHP-nya sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila akan diangkut dilakukan pengukuran kembali oleh petugas penerbit FA-BBS/FA-Bakau dengan menggunakan ukuran stapel meter;

d. Pengukuran sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan di tempat pengumpulan terbuka yang memudahkan dilakukan pengukuran, namun apabila kondisi lapangan tidak dimungkinkan maka pengukuran dapat dilakukan pada saat KBK/bakau setelah dimuat di atas alat angkut truk;

e. Berdasarkan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, maka petugas penerbit segera menerbitkan FA-BBS/FA-Bakau;

f. Dalam hal KBK/Bakau segera akan diangkut namun LHP-nya belum disahkan, maka untuk pembuatan dan pengesahan LHP, dan penerbitan FA-BBS/FA-Bakau, pengukurannya dapat dilakukan bersamaan setelah KBK/Bakau telah berada di atas alat angkut truk;

g. Bagi KBK yang berasal dari perusahaan pemasok yang merupakan grup dari perusahaan industri pulp, maka FA-BBS yang digunakan dalam pengangkutannya adalah FA-BBS atas nama perusahaan industri bersangkutan;

h. Bagi KBK yang berasal dari perusahaan pemasok di luar grup perusahaan industri pulp, maka dalam pengangkutannya dapat menggunakan FA-BBS atas nama perusahaan industri bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Direktur Jenderal;

i. Pengisian FA-BBS atau FA-Bakau dapat dilakukan dengan tulis tangan.

(5) Tatacara penerbitan SKSHH untuk Kayu Olahan (KO) adalah sebagai berikut:

a. P2SKSHH selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah menerima permohonan penerbitan SKSHH, wajib melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik KO sesuai tatacara pada lampiran III;

b. Sebelum melakukan pemeriksaan fisik, P2SKSHH terlebih dahulu wajib:

1) Meneliti DHH yang diajukan untuk memastikan bahwa KO dalam DHH adalah berasal dari produksi yang sah atau bersumber dari SKSHH yang telah dilakukan pemeriksaan kebenarannya oleh P3KB/P3KG/P3KL,

2) Mengecek LMHHOK/posisi persediaan pada saat pengajuan permohonan penerbitan SKSHH.

c. P2SKSHH dalam melakukan pemeriksaan KO, dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih personil yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang pengukuran dan pengujian;

d. Berdasarkan pemeriksaan fisik KO sebagaimana dimaksud pada huruf a, P2SKSHH setempat segera menandatangani DHH dan menerbitkan SKSHH yang dilakukan di lokasi dimana KO tersebut akan diangkut;

e. Atas SKSHH yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf d, selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang membidangi kehutanan di wilayah kerja P2SKSHH tersebut untuk diketahui dan disetujui;

f. Pejabat yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud huruf e, adalah pejabat struktural yang menduduki jabatan yang paling rendah eselon III pada Dinas Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

g. Penetapan tanggal mulai berlakunya SKSHH diisi sesuai dengan tanggal pada saat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf e;

h. Setelah SKSHH tersebut ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kehutanan, P2SKSHH menyerahkan dokumen SKSHH Lembar ke-1 dan ke-2 kepada yang berhak/pemohon disertai dengan Beita Acara Serah Terima;

i. Bagi penerbitan SKSHH atas hasil hutan yang berasal dari wilayah kerja Perhutani untuk provinsi di wilayah Jawa, maka pejabat yang memberikan persetujuan adalah pejabat struktural pada Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) setempat yang ditunjuk oleh Kepala KPH bersangkutan;

(6) Pengangkutan kayu bulat, kayu olahan maupun HHBK yang karena sesuatu hal tidak efisien dalam pengangkutan yang disebabkan faktor alam atau hambatan dalam pengangkutan, maka pelaksanaan pengangkutan diatur secara khusus oleh Kepala Dinas Provinsi.

3. Ketentuan Pasal 21 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(4) Peruntukan dokumen SKSHH diatur sebagai berikut :

a. Lembar ke-1 dan ke-2
Lembar ke-1 dan ke-2 melengkapi bersama-sama hasil hutan yang diangkut. Setelah sampai di tempat tujuan dan diperiksa oleh P3KB/P3KG/P3KL/P3HHBK, lembar ke-1 disampaikan ke Dinas Kebupaten/Kota dan diteruskan ke Dinas Provinsi setempat. Lembar ke-2 menjadi arsip penerima hasil hutan.
Berdasarkan SKSHH lembar ke-1 dan lembar ke-4, Dinas Provinsi selanjutnya membuat rekapitulasi SKSHH yang masuk dan diterima di wilayah provinsi untuk diinformasikan kepada Dinas Provinsi asal hasil hutan;

b. Lembar ke-3
Lembar ke-3 untuk Kepala BSPHH asal hasil hutan; Atas lembarke-3 yang diterima, BSPHH melakukan penelaahan dengan melakukan cek silang dengan SKSHH lembar ke-7 dan laporan penggunaan SKSHH yang ada di Dinas Provinsi asal hasil hutan. Hasil telaahan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi bersangkutan;

c. Lembar ke-4
Lembar ke-4 untuk Kepala Dinas Provinsi tujuan pengangkutan, dan digunakan untuk bahan pengecekan dengan lembar ke-1 yang diterima, dan terhadap SKSHH lembar ke-4 setiap bulan dibuat rekapitulasinya untuk disampaikan kepada Dinas Provinsi asal hasil hutan;

d. Lembar ke-5
Lembar ke-5 untuk arsip P2SKSHH tempat asal hasil hutan dan digunakan sebagai dasar pembuatan laporan penggunaan SKSHH.

e. Lembar ke-6
Lembar ke-6 untuk arsip perusahaan yang menggunakan SKSHH di tempat asal hasil hutan.

f. Lembar ke-7
Lembar ke-7 untuk Kepala Dinas Provinsi asal hasil hutan, dan digunakan sebagai dasar untuk cek silang dengan laporan penggunaan/penerbitan SKSHH dari P2SKSHH dan rekapitulasi penerimaan SKSHH lembar ke-4 yang dibuat oleh Kepala Dinas Provinsi tujuan pengangkutan hasil hutan.

P2SKSHH wajib mengirimkan lembar-lembar SKSHH tersebut sesuai dengan peruntukannya.

4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 29

(1) Setiap kayu olahan berupa kayu gergajian, serpih/chip, veneer, kayu lapis (plywood), laminated veneer lumber (LVL), yang akan diangkut dari dan ke industri kayu, wajib dilengkapi SKSHH.

(2) Pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, serpih/chip, kayu lapis (plywood) dari tempat penampungan, wajib dilengkapi SKSHH, kecuali untuk tujuan konsumen akhir atau toko bangunan dan lain-lain (tidak untuk diolah lagi) dan masih dalam wilayah Kabupaten/Kota tidak perlu menggunakan SKSHH, tetapi cukup menggunakan nota/faktur perusahaan bersangkutan.

(3) Setiap pengangkutan kayu olahan berupa moulding, dowel, pintu, jendela, furniture, pulp, produk berbahan kayu limbah industri kayu dan barang jadi lainnya, tidak perlu menggunakan SKSHH, tetapi cukup menggunakan nota/faktur perusahaan penjual/pengirim.

(4) Setiap pengangkutan arang kayu yang berasal dari industri pengolahan yang akan diangkut ke sentra industri atau tempat pengumpulan, tidak menggunakan dokumen SKSHH.

(5) Setiap pengangkutan hasil hutan bukan kayu yang telah diolah, yang berasal dari dalam dan atau luar kawasan hutan, tidak menggunakan dokumen SKSHH.

(6) Setiap pengangkutan hasil hutan bukan kayu yang belum diolah (masih mentah), yang berasal dari luar kawasan hutan, tidak menggunakan dokumen SKSHH.

(7) Pengaturan pengangkutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), diatur lebih lanjut oleh Dinas Provinsi.

(8) Tata cara penerbitan SKSHH hasil hutan bukan kayu mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 18 dan Pasal 20 ayat (3).

5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 30

(1) Kayu olahan yang dapat diterbitkan SKSHH adalah kayu olahan yang berasal dari sumber yang sah;

(2) Permohonan penerbitan SKSHH ditujukan kepada P2SKSHH dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat;

(3) Tata cara permohonan penerbitan SKSHH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagaimana tersebut dalam Pasal 18;

(4) Tata cara penerbitan SKSHH diatur sebagaimana tersebut dalam Pasal 20 ayat (5).

6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 36

(1) Dalam pelaksanaan ekspor hasil hutan melalui pelabuhan umum, pengangkutan menuju pelabuhan wajib dilengkapi dengan dokumen (SKSHH atau nota/faktur perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

(2) SKSHH atau nota/faktur sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai dasar pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

(3) Untuk pelaksanaan ekspor yang menggunakan SKSHH, maka SKSHH lembar ke-1 dan lembar ke-2 oleh perusahaan eksportir, wajib diserahkan kepada petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat untuk dimatikan dan selanjutnya perusahaan eksportir bersangkutan wajib menyerahkan lembar ke-1 SKSHH kepada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dimana Kantor Pelayanan Bea dan Cukai berada pada setiap akhir bulan, dan lembar ke-2 SKSHH diserahkan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagai bukti hasil hutan yang diekspor adalah sah.

(4) Untuk pelaksanaan ekspor yang menggunakan nota/faktur perusahaan, maka pelaksanaannya dapat menyesuaikan dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Semua badan usaha atau perorangan yang melaksanakan ekspor hasil hutan, setiap bulan wajib melaporkan realisasi ekspor kepada Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

7. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 58

(1) Jika terdapat perbedaan antara fisik berupa jumlah, jenis, dan atau volume hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki dengan dokumen angkutan sah yang menyertainya, maka terhadap seluruh partai hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal 4 April 2003.

Pasal II

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Tidak ada komentar:

Foto hutan tanaman Agustus 2008

Foto hutan tanaman Agustus 2008
lahan yang dibersihkan untuk pembangunan tungku pembuatan arang, di latar belakang hutan tanaman yang sangat rapat dengan diameter 10-15 cm